Membedah Retorika Politik ‘Antek Asing’ dalam Pidato Presiden
Disclaimer: Tulisan ini tidak bermaksud membela kelompok atau individu tertentu, melainkan mengkritisi penggunaan retorika politik yang berulang kali dipakai dalam sejarah Indonesia, dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi kualitas demokrasi serta pendidikan kewarganegaraan.
Ketika Presiden Prabowo Subianto dalam Pidatonya pada 22 Agustus 2025 dalam acara pembekalan kepada Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di Jakarta, menyatakan adanya pihak-pihak yang disebut sebagai “antek-antek asing” yang tidak suka Indonesia maju, publik tentu langsung menangkap gema narasi lama yang kembali hadir dalam politik kita. Retorika ini memang bukan hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan hingga era reformasi, tuduhan “antek asing” kerap dipakai sebagai senjata politik untuk meraih simpati massa, sekaligus mendeligitimasi lawan-lawan politik. Pertanyaannya, apakah retorika ini sungguh lahir dari semangat nasionalisme, atau sekadar menjadi instrumen untuk mengalihkan isu dan mempersempit ruang kritik?
Jika kita menengok sejarah, istilah “antek asing” erat kaitannya dengan cara rezim membangun musuh imajiner. Di masa Orde Lama, tuduhan semacam ini kerap diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap anti-revolusi. Pada Orde Baru, narasi “antek asing” dipakai untuk mengontrol oposisi dan menguatkan retorika stabilitas politik. Kini, di tengah era demokrasi, istilah yang sama justru berpotensi menggerogoti esensi demokrasi itu sendiri, terutama ketika dipakai tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam logika hukum, setiap tuduhan haruslah berbasis bukti, bukan kesan. Jika sebuah kritik terhadap kebijakan atau pejabat langsung dicap sebagai kerjaan “antek asing”, maka kita sedang menghadapi degradasi prinsip due process of law. Tuduhan tanpa bukti justru mengaburkan batas antara fakta dan opini, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Demokrasi bukanlah tentang menghilangkan kritik, melainkan menyediakan ruang bagi kritik yang sehat dan berbasis argumentasi. Apabila setiap kritik disimplifikasi sebagai “antek asing”, maka pemerintah sejatinya sedang menutup pintu bagi demokrasi yang sehat, sekaligus melemahkan rakyat sebagai subjek kedaulatan.
Dari perspektif Pancasila, narasi ini pun problematis. Nasionalisme sejati yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak berbicara tentang mencari kambing hitam, melainkan menekankan pada asas kekeluargaan, kedaulatan ekonomi, dan keadilan sosial. Yudi Latif dalam karyanya Negara Paripurna menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan etika kebangsaan yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan dalam retorika kosong. Nasionalisme yang sehat bukanlah nasionalisme yang menutup ruang kritik, melainkan yang mengakui perbedaan pandangan sebagai bagian dari musyawarah untuk mufakat. Maka, menuding pihak yang kritis sebagai “antek asing” justru bertentangan dengan nilai musyawarah dan keadilan sosial yang diamanatkan Pancasila.
Bahaya terbesar dari retorika semacam ini adalah tumbuhnya apa yang bisa disebut politik paranoia. Alih-alih membangun politik rasional yang berbasis data dan bukti, pemerintah justru menanamkan rasa curiga tanpa arah. Publik akhirnya diarahkan untuk percaya bahwa setiap kritik adalah ancaman bagi negara. Padahal, kritik bisa jadi adalah bentuk cinta tanah air yang paling otentik, keberanian untuk mengoreksi demi perbaikan bangsa. Jika kritik selalu diposisikan sebagai bentuk pengkhianatan, maka kita sedang mengikis salah satu fondasi terpenting demokrasi: kebebasan berpendapat.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran vital dalam menyikapi fenomena ini. Siswa, mahasiswa, dan masyarakat harus diajak untuk tidak menelan mentah-mentah retorika politik, tetapi mengujinya dengan akal sehat dan nalar hukum. Pertanyaan-pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah benar setiap kritik adalah cerminan kepentingan asing? Apakah menolak kebijakan pemerintah otomatis berarti anti-nasional? Atau justru, kemampuan untuk mengkritisi pemerintah adalah tanda bahwa kita hidup dalam negara demokrasi yang sehat? Pendidikan kewarganegaraan harus mengajarkan warga negara untuk mampu memilah, memahami, dan merespons retorika politik secara rasional, bukan emosional.
Retorika “antek asing” mungkin efektif dalam jangka pendek untuk mengonsolidasi dukungan politik. Namun, dalam jangka panjang, ia bisa menjadi bumerang yang merusak kualitas demokrasi kita. Nasionalisme sejati tidak boleh direduksi menjadi sekadar label untuk menyerang lawan, melainkan harus diwujudkan dalam keberanian menegakkan hukum dengan adil, dalam upaya serius menyejahterakan rakyat, dan dalam kesediaan menerima kritik sebagai bagian dari proses berbangsa. Jika tidak, nasionalisme kita hanya akan menjadi semu—sekadar jargon politik untuk menutupi persoalan nyata yang dihadapi rakyat.
Referensi:
- Pidato Presiden Prabowo dalam acara pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, 22 Agustus 2025. (YouTube/Sekretariat Presiden)
- Katadata.co.id. (2025). Prabowo Tuding Ada Antek-Asing Tak Suka Indonesia Bangkit.
- Yudi Latif. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila.
- UUD 1945, Pasal 1 dan Pasal 33.

.jpg)

Komentar
Posting Komentar