Pancasila Sebagai Kontrak Sosial: Membedah "Kesepakatan Agung" Bangsa Indonesia
Oleh: Dedi Sumardi Secara konseptual, lahirnya sebuah negara tidak terjadi secara alamiah begitu saja, melainkan melalui sebuah kesepakatan politis. Dalam konteks Indonesia, Pancasila bukanlah dogma yang diturunkan dari langit, melainkan sebuah Konsensus Nasional atau rumusan perjanjian politik antarberbagai entitas yang membentuk republik ini. Akar Filosofis: Konsep Du Contrat Social (Jean-Jacques Rousseau) Untuk memahami Pancasila secara kritis, kita harus kembali pada pemikiran Jean-Jacques Rousseau pada abad ke-18. Rousseau berpendapat bahwa sebelum ada negara, manusia hidup dalam keadaan bebas namun rawan konflik. Kehendak Umum (Volonté Générale): Agar manusia bisa hidup damai dan teratur, mereka harus melepaskan sebagian kebebasan individunya dan menyerahkannya kepada otoritas bersama. Otoritas ini tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak penguasa tiran, melainkan harus berakar pada "Kehendak Umum" masyarakat demi kebaikan bersama (common good). Legitimasi Keku...





.jpg)

