Residivisme Politik Elit dan Bayang-Bayang Neo-Sentralisme: Analisis Komparatif Wacana Pilkada lewat DPRD dengan Pola Kekuasaan Orde Baru

Oleh: Dedi Sumardi

Sumber Gambar: https://editorindonesia.com/dua-pilihan-pahit-pilkada-langsung-atau-dprd/

Abstrak

Diskursus mengenai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Sebagaimana dilaporkan oleh BBC Indonesia, wacana ini didorong oleh argumen mengenai tingginya ongkos politik dan maraknya korupsi kepala daerah. Artikel ini bertujuan membedah validitas argumen tersebut melalui kacamata ekonomi-politik. Dengan menggunakan kerangka teoretis Instrumental Rationality dan Cartel Party Theory, analisis ini menunjukkan bahwa dalih efisiensi anggaran hanyalah eufemisme untuk menutupi fenomena Elite Capture dan upaya sentralisasi kekuasaan yang berpotensi membawa demokrasi Indonesia mengalami regresi ke arah otoritarianisme birokratis.

Pendahuluan

Sebelum masuk pada kritik terhadap Pilkada DPRD, kita harus mengakui secara objektif ("ilmiah") mengapa wacana ini muncul. Harus diakui, penerapan demokrasi langsung (one man one vote) di Indonesia selama dua dekade terakhir memang menyisakan Residu Masalah yang serius.

Secara teoritis, demokrasi langsung di tengah masyarakat dengan tingkat literasi politik yang belum matang rentan melahirkan fenomena yang disebut Plato sebagai Mobokrasi (kekuasaan kerumunan) atau munculnya Demagog, yaitu: pemimpin yang pandai memanipulasi emosi dan prasangka rakyat untuk mendapat kekuasaan, bukan dengan argumen rasional.

Berdasarkan hasil analisis berita dan bacaan yang ada, Indikator kegagalan demokrasi langsung yang sering dijadikan landasan logis pengembalian ke DPRD meliputi:

  1. High Cost Politics: Biaya kampanye yang irasional memaksa calon kepala daerah mencari "sponsor", memicu korupsi kebijakan saat menjabat.
  2. Irasionalitas Pemilih: Dominasi politik uang (vote buying) membuktikan bahwa sebagian besar pemilih masih terjebak pada pragmatisme jangka pendek, bukan memilih berdasarkan meritokrasi atau program kerja.
  3. Polarisasi Horizontal: Konflik antar-pendukung di akar rumput yang merusak kohesi sosial.

Media massa dan para elit politik secara repetitif membingkai (framing) Pilkada Langsung sebagai sumber pemborosan APBD dan akar konflik horizontal. Narasi ini dibangun dengan logika yang tampak sangat rasional secara teknis:

  1. Efisiensi Anggaran: Triliunan rupiah habis hanya untuk logistik pemilu.
  2. Stabilitas Keamanan: Pilkada langsung menciptakan polarisasi tajam di akar rumput (grassroots).

Secara empiris, fenomena high cost politics yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut memang merupakan residu faktual dari demokrasi prosedural kita. Namun, menjadikan fakta tersebut sebagai legitimasi untuk mencabut hak pilih rakyat merupakan lompatan logika yang perlu diuji secara akademis. Pertanyaan fundamentalnya adalah: Apakah mengembalikan mandat ke DPRD merupakan solusi korektif, atau justru sebuah strategi pengamanan kepentingan oligarki?

Kritik Alibi Efisiensi

Argumen para elit politik yang menekankan bahwa "Pilkada DPRD lebih murah" sebagaimana dikutip dalam berbagai diskursus media merupakan manifestasi dari apa yang disebut Habermas sebagai Rasionalitas Instrumental (Instrumental Rationality).

Dalam logika ini, nilai sebuah sistem politik direduksi semata-mata pada kalkulasi untung-rugi nominal, seraya mengabaikan esensi moral demokrasi itu sendiri. Jika parameter utama dalam bernegara adalah penghematan fiskal, maka secara teoretis, sistem Otoritarianisme atau Monarki absolut menawarkan efisiensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan Demokrasi.

Namun, konstitusi Indonesia mengadopsi demokrasi bukan atas dasar efisiensi biaya, melainkan untuk menjamin akuntabilitas publik. Menggunakan variabel biaya (cost) untuk mendegradasi variabel hak sipil (rights) adalah sebuah kesesatan berpikir (Logical Fallacy). Solusi yang ditawarkan, yakni menghapus Pilkada Langsung, ibarat "membakar lumbung padi hanya untuk membunuh tikus"; ia tidak menyentuh akar masalah (lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang), melainkan justru menghancurkan infrastruktur partisipasi rakyat.

Analisis Sistemik

Pemberitaan media sering kali mengutip kekhawatiran bahwa rakyat belum cukup rasional dalam memilih, sehingga rentan melahirkan pemimpin demagog. Namun, memindahkan mandat tersebut ke DPRD dengan asumsi bahwa anggota dewan adalah entitas yang lebih rasional dan bebas kepentingan adalah hipotesis yang lemah jika diuji dengan Teori Partai Kartel (Cartel Party Theory).

A. Transformasi Politik Transaksional: Pergeseran Locus Pertukaran

Perubahan mekanisme pemilihan tidak serta-merta menihilkan biaya politik tinggi (high cost politics), melainkan hanya menggeser Locus Transaksi. Fenomena ini dapat dijelaskan sebagai perubahan model distribusi sumber daya dari pola dispersi (menyebar) menuju pola konsolidasi (terpusat).

  • Dalam Demokrasi Langsung: Calon kepala daerah dihadapkan pada tuntutan distribusi sumber daya kepada ribuan hingga jutaan konstituen (mass-based transactionalism). Meskipun membebani secara sumber daya, pola ini memaksa kandidat untuk menyebarkan sumber dayanya ke basis massa yang luas.
  • Dalam Pilkada DPRD: Praktik transaksional bertransformasi menjadi model Konsolidasi Elit. Calon kepala daerah hanya perlu mengakumulasi dukungan strategis dari mayoritas fraksi di parlemen (50-100 anggota dewan) melalui mekanisme lobi politik.

Secara sistemik, perubahan ini justru menciptakan efisiensi sumber daya bagi para calon. Para pemilik modal dapat mengalkulasi Return on Investment politik dengan lebih presisi karena negosiasi dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih kecil dan terukur (calculable), sering kali melalui konsensus tertutup (backroom deals) yang jauh dari jangkauan diskursus publik.

B. Elite Capture dan Distorsi Hubungan Prinsipal-Agen

Implikasi struktural paling krusial dari mekanisme perwakilan ini adalah risiko terjadinya fenomena Elite Capture, yakni kondisi di mana sumber daya dan keputusan publik dikooptasi oleh kelompok dominan untuk kepentingan eksklusif mereka.

Dalam perspektif Hubungan Prinsipal-Agen (Principal-Agent Relationship), perubahan sistem ini mengakibatkan pergeseran fundamental pada posisi "Prinsipal".

  • Ketika legitimasi kekuasaan kepala daerah tidak lagi derivatif dari mandat rakyat (popular vote), maka rantai akuntabilitas publik menjadi terdistorsi.
  • Kepala daerah akan memiliki Akuntabilitas Vertikal yang kuat terhadap struktur oligarki partai yang merekomendasikannya, alih-alih memiliki akuntabilitas horizontal kepada konstituen di daerahnya.

Akibatnya, terjadi Defisit Representasi, di mana preferensi publik tidak lagi menjadi variabel determinan dalam pengambilan kebijakan. Rakyat ditempatkan dalam posisi marginal, dipaksa menerima keputusan politik (fait accompli) yang telah dikonsolidasikan oleh elit tanpa melalui proses deliberasi yang inklusif.

Dejavu Sentralisasi: Memutar Ulang Sejarah Orde Baru

Wacana yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks historis. Judul "Dejavu Orde Baru" bukan sekadar retorika, melainkan deskripsi teoretis atas kembalinya pola Sentralisasi Kekuasaan.

Dalam studi ilmu politik, ciri utama rezim otoritarian birokratis adalah konsep "Massa Mengambang" (Floating Mass). Dalam konsep ini, rakyat dibiarkan pasif secara politik, hanya diperbolehkan memilih tanda gambar partai setiap lima tahun, sementara keputusan strategis (seperti penentuan Gubernur/Bupati) ditentukan oleh "hikmat kebijaksanaan" elit.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD menghidupkan kembali logika politik tersebut. Sistem ini mendesain agar sirkulasi kekuasaan hanya berputar di kalangan elit yang sama (Circulation of Elites), sekaligus menutup peluang bagi tokoh independen atau tokoh organik yang memiliki legitimasi sosial namun tidak memiliki akses terhadap struktur partai. Fenomena ini mengindikasikan gejala Regresi Demokrasi (democratic regression), yang membawa tata kelola politik Indonesia mundur ke titik nol reformasi.

Kesimpulan: Reduksi Makna Kedaulatan dan Hegemoni Tafsir Konstitusi

Wacana pengembalian mekanisme Pilkada kepada DPRD kerap dilegitimasi melalui reinterprestasi hermeneutik terhadap Sila ke-4 Pancasila. Namun, frasa "Hikmat Kebijaksanaan" secara konstitusional tidak dapat direduksi menjadi mandat tak terbatas (carte blanche) bagi lembaga perwakilan untuk mengambil alih hak pilih langsung, terlebih ketika institusi perwakilan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi agregasi kepentingan publik secara optimal.

Kebijakan yang didorong atas dasar efisiensi teknokratis ini berisiko mereduksi kompleksitas demokrasi menjadi formalitas prosedural semata. Hal ini mengindikasikan adanya kooptasi kedaulatan yang sistematis, di mana peran warga negara diminimalisir, sementara dinamika kekuasaan semakin terkonsentrasi di tangan elit partai melalui mekanisme kartelisasi yang tertutup.

Daftar Pustaka

  • Herman, E. S., & Chomsky, N. (1988). Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media. New York: Pantheon Books.
  • Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
  • Katz, R. S., & Mair, P. (1995). "Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party". Party Politics, 1(1), 5-28.
  • Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action. Boston: Beacon Press.
  • Slater, D. (2004). "Indonesia’s Accountability Trap: Party Cartels and Presidential Power after Democratic Transition". Indonesia, 78, 61-92.
  • BBC Indonesia. (2024). Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi atau Solusi Ongkos Politik? (Referensi kontekstual pemberitaan).

Komentar