Intensifikasi Pajak Negara dan Kemiskinan Struktural: Analisis Kritis terhadap Disparitas Kebijakan Fiskal dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia

 Oleh: Dedi Sumardi

Sumber Gambar: https://www.republika.id/posts/49828/lawan-kemiskinan-struktural-kultural

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi korelasi antara kebijakan intensifikasi pajak (seperti kenaikan PPN) dengan fenomena kemiskinan struktural di Indonesia. Di tengah upaya negara meningkatkan rasio pajak (tax ratio), masyarakat dihadapkan pada stagnasi pendapatan dan inflasi harga kebutuhan pokok. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari Marsitadewi & Sudemen (2024) serta Hisyam et al. (2025), artikel ini berargumen bahwa kebijakan fiskal yang bersifat kontraktif tanpa diimbangi jaring pengaman sosial yang memadai telah menciptakan "kemiskinan buatan" (man-made poverty). Temuan menunjukkan bahwa negara mengalami kegagalan dalam fungsi redistribusi, di mana pajak berfungsi sebagai instrumen ekstraksi kapital dari masyarakat rentan alih-alih sebagai alat pemerataan kesejahteraan.

Kata Kunci: Kemiskinan Struktural, Kebijakan Fiskal, Intensifikasi Pajak, Kesejahteraan Sosial, Disparitas Ekonomi.

Pendahuluan: Urgensi Redefinisi Relasi Negara-Rakyat

Diskursus mengenai kemiskinan di Indonesia sering kali terjebak pada paradigma kultural yang menempatkan etos kerja individu sebagai variabel tunggal determinan kesejahteraan. Namun, realitas ekonomi kontemporer menunjukkan anomali: peningkatan beban pungutan negara (pajak) berjalan beriringan dengan penurunan daya beli masyarakat.

Artikel ini mengadopsi definisi Kemiskinan Struktural dari Hisyam et al. (2025), yang mendeskripsikannya sebagai fenomena akibat ketimpangan sistemik dalam struktur ekonomi dan politik . Ketika negara menerapkan kebijakan intensifikasi pajak yang agresif di tengah minimnya fasilitas publik, negara berpotensi bertransformasi dari entitas pelindung menjadi entitas ekstraktif yang memperdalam jurang kemiskinan.

Tinjauan Teoretis: Lingkaran Setan Ekonomi dalam Perspektif Makro

Landasan teori yang digunakan untuk membedah dampak inflasi dan pajak adalah konsep Lingkaran Kemiskinan (Vicious Circle of Poverty) dari Munker yang dikutip dalam Marsitadewi & Sudemen (2024).

Siklus ini menjelaskan bagaimana kebijakan makroekonomi berdampak pada mikroekonomi rumah tangga:

  1. Tekanan pada Disposable Income: Kenaikan PPN dan harga barang (inflasi) secara langsung menggerus pendapatan riil masyarakat.
  2. Hambatan Akumulasi Kapital: Dengan pendapatan yang habis untuk konsumsi dasar dan pajak, masyarakat kehilangan kemampuan menabung (saving) dan berinvestasi (investment).
  3. Stagnasi Produktivitas: Tanpa investasi (pendidikan/kesehatan), produktivitas individu tetap rendah, melanggengkan status low income.

Dalam konteks ini, kebijakan pajak yang tidak progresif berfungsi sebagai katalisator yang mempercepat putaran lingkaran setan kemiskinan tersebut.

Analisis Kasus: Disparitas Pembangunan dan Kegagalan Redistribusi

Studi empiris di Kabupaten Karangasem, Bali, sebagaimana dipaparkan Marsitadewi & Sudemen (2024), memberikan gambaran mikrokosmos dari kegagalan kebijakan nasional. Meskipun Bali memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, Karangasem tetap menjadi kantong kemiskinan.

Hal ini mengindikasikan adanya Kemiskinan Relatif akibat kebijakan pembangunan yang eksklusif . Pajak dan retribusi yang dipungut dari aktivitas ekonomi (seperti pariwisata atau pertambangan) sering kali tersentralisasi, sementara dampak eksternalitas negatif (kerusakan lingkungan, inflasi harga tanah) ditanggung oleh masyarakat lokal.

Fenomena "Hutan dibabat, rakyat melarat" adalah manifestasi dari kebijakan ekstraktif di mana sumber daya alam dikapitalisasi untuk keuntungan segelintir elit, sementara masyarakat sekitar mengalami pemiskinan ekologis dan ekonomis.

Evaluasi Kebijakan Intervensi: Kritik terhadap Bantuan Sosial (Bansos)

Respons pemerintah terhadap gejolak ekonomi umumnya bersifat residu atau karitatif (bantuan sosial). Analisis kritis terhadap pendekatan ini menunjukkan kelemahan fundamental.

Merujuk pada Marsitadewi & Sudemen (2024), pemerintah Indonesia masih terpaku pada Pendekatan Kebutuhan Dasar (Basic Needs Approach). Kritik terhadap pendekatan ini adalah:

  • Bersifat parsial dan sementara (karitatif), tidak menyentuh akar masalah produktivitas. 
  • Menempatkan rakyat sebagai objek pasif penerima bantuan, bukan subjek ekonomi yang berdaya.

Studi Hisyam et al. (2025) di Bekasi memperkuat hal ini dengan temuan adanya eksklusi sosial, di mana kelompok marginal (seperti pemulung) sering kali tidak terdata dalam skema bantuan negara karena hambatan administratif .

Kesimpulan

Berdasarkan sintesis data dan teori, dapat disimpulkan bahwa kemiskinan yang dialami masyarakat saat ini memiliki dimensi struktural yang kuat. Intensifikasi pajak negara yang tidak diimbangi dengan perbaikan layanan publik (transportasi, jalan, pendidikan) menciptakan beban ganda bagi masyarakat.

Negara perlu melakukan reorientasi kebijakan fiskal: dari paradigma ekstraksi menuju paradigma redistribusi yang berkeadilan. Tanpa reformasi struktural pada sistem pengupahan, pengendalian inflasi, dan keadilan pajak, kemiskinan struktural akan tetap menjadi fitur permanen dalam lanskap ekonomi Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Marsitadewi, K. E., & Sudemen, I. W. (2024). Kemiskinan Struktural di Karangasem: Menganalisis Penyebab dan Intervensi Pemerintah. Jurnal Good Governance, 20(1), 20-32.
  • Hisyam, C. J., Making, E. K., Pratama, R. A. A., Priambodo, R., Baihaqqi, R. F., & Ravelia, V. (2025). Kemiskinan Struktural Terhadap Masyarakat Marginal: Studi Kasus di Pemukiman Pemulung Wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(2), 307-321.

Komentar